Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyediaan dan Penyebaran Aerodrome Forecast
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Stasiun Meteorologi tidak terdapat di Bandar Udara, penyediaan dan penyebaran TAF dilakukan oleh Stasiun Meteorologi lainnya yang ditunjuk.
(2) Stasiun Meteorologi lainnya yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BMKG.
Koreksi Anda
