Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyediaan dan Penyebaran Aerodrome Forecast
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan TAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai periode validitas TAF tertentu.
(2) Periode validitas TAF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. TAF 12 (dua belas) jam;
b. TAF 24 (dua puluh empat) jam; atau
c. TAF 30 (tiga puluh) jam.
(3) Periode validitas TAF sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dan dilaporkan setiap 6 (enam) jam sekali.
Koreksi Anda
