Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat
langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
2. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
3. Layanan Pelatihan Teknis Substantif adalah layanan pelatihan yang memberikan keterampilan dan/atau penguasaan pengetahuan teknis terkait secara langsung dengan pelaksanaan tugas pokok di bidang kependudukan dan keluarga berencana.