Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) YANG BERLAKU PADA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BKKBN melalui Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana BKKBN, dapat MENETAPKAN pengenaan tarif terhadap Layanan Pelatihan Teknis Substantif sebesar 50% (lima puluh persen) pada peringatan hari besar nasional bidang kependudukan dan keluarga berencana nasional. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap pihak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (3) Hari besar nasional bidang kependudukan dan keluarga berencana nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. hari keluarga nasional; b. hari pelayanan kontrasepsi sedunia; c. hari kependudukan dunia; d. hari anak nasional; dan e. hari besar nasional lainnya yang berkaitan dengan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana.
Koreksi Anda