Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) YANG BERLAKU PADA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis PNBP yang berlaku pada BKKBN bersifat volatil berupa Layanan Pelatihan Teknis Substantif. (2) Layanan Pelatihan Teknis Substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pelatihan bina keluarga balita holistik integratif dan pencegahan stunting; b. pelatihan kampung keluarga berencana; dan c. pelatihan demografi. (3) Layanan Pelatihan Teknis Substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan dengan metode tatap muka atau jarak jauh (daring).
Koreksi Anda