Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) YANG BERLAKU PADA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Jenis PNBP yang berlaku pada BKKBN bersifat volatil berupa Layanan Pelatihan Teknis Substantif.
(2) Layanan Pelatihan Teknis Substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelatihan bina keluarga balita holistik integratif dan pencegahan stunting;
b. pelatihan kampung keluarga berencana; dan
c. pelatihan demografi.
(3) Layanan Pelatihan Teknis Substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan dengan metode tatap muka atau jarak jauh (daring).
Koreksi Anda
