Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) YANG BERLAKU PADA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Terhadap tenaga pengelola program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana yang berada di daerah tertinggal dapat dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen).
(2) Terhadap kader tidak mampu yang berkontribusi terhadap program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(3) Terhadap orang berprestasi yang memperoleh rekomendasi dari institusi pendidikan dan/atau institusi pemerintah dapat dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen).
Koreksi Anda
