Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) YANG BERLAKU PADA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan tarif 50% (lima puluh persen) untuk daerah tertinggal yang kekurangan tenaga pengelola program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), diberikan berdasarkan permohonan disertai dengan melampirkan: a. surat permohonan; b. surat keterangan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa yang bersangkutan berdinas/bekerja di daerah tertinggal; dan c. memiliki keterampilan pengelolaan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana yang dibuktikan dengan surat keputusan penunjukan yang bersangkutan. (2) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk kader tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diberikan berdasarkan permohonan disertai dengan melampirkan: a. surat permohonan; b. fotokopi kartu tanda penduduk dan/atau kartu keluarga; dan c. surat keterangan tidak mampu dari kepala desa/lurah setempat atau sebutan lainnya. (3) Pengenaan tarif 50% (lima puluh persen) untuk orang berprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) diberikan berdasarkan permohonan disertai dengan melampirkan: a. surat permohonan; b. sertifikat, piagam penghargaan, atau bukti lainnya yang menunjukan orang tersebut berprestasi; dan c. surat rekomendasi dari institusi pendidikan dan/atau institusi pemerintah.
Koreksi Anda