Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) YANG BERLAKU PADA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diajukan secara tertulis kepada Kepala BKKBN melalui Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan Keluarga Berencana BKKBN. (2) Format Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan Keluarga Berencana BKKBN dapat menyetujui atau menolak permohonan. (4) Kepala BKKBN melalui Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan Keluarga Berencana BKKBN MENETAPKAN prosedur teknis mengenai persetujuan dan penolakan permohonan.
Koreksi Anda