Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) YANG BERLAKU PADA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan kepada pihak tertentu. (2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tenaga pengelola program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana yang berada di daerah tertinggal; b. kader tidak mampu yang berkontribusi terhadap program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana; atau c. orang berprestasi yang memperoleh rekomendasi dari institusi pendidikan dan/atau institusi pemerintah. (3) Tenaga pengelola program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan tenaga pengelola yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kader tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, merupakan kader keluarga berencana yang berasal dari keluarga tidak mampu yang direkomendasikan oleh petugas lapangan pembina wilayah. (5) Orang berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, merupakan orang berprestasi dalam rangka menyukseskan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana.
Koreksi Anda