Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) YANG BERLAKU PADA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengenaan tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dan 0% (nol persen) harus dilakukan penatausahaan secara tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana menyampaikan laporan pelaksanaan pengenaan tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dan 0% (nol persen) kepada Kepala BKKBN melalui Sekretaris Utama BKKBN.
Koreksi Anda
