Pasal 1
Dalam Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Penambahan Kompetensi Dokter Spesialis Warga Negara INDONESIA Lulusan Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Penambahan Kompetensi adalah bagian dari penyelenggaraan praktik kedokteran melalui penambahan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sikap Dokter Spesialis Warga Negara INDONESIA Lulusan Luar Negeri Calon Peserta Adaptasi yang hasil penilaian pra adaptasinya dinyatakan belum kompeten oleh Subkomite Evaluasi Kompetensi.
2. Dokter Spesialis Warga Negara INDONESIA Lulusan Luar Negeri yang selanjutnya disebut Dokter Spesialis WNI LLN adalah dokter spesialis warga negara INDONESIA lulusan pendidikan kedokteran di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Konsil Kedokteran INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
4. Adaptasi adalah serangkaian kegiatan penyesuaian kompetensi dan kemampuan dokter spesialis warga negara INDONESIA lulusan luar negeri yang dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana hasil penilaian oleh subkomite evaluasi kompetensi sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan di INDONESIA.
5. Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran dan/atau kedokteran gigi, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi.
6. Sub Komite Evaluasi Kompetensi adalah tim yang merupakan bagian dari Komite Bersama Adaptasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai program adaptasi dokter spesialis warga negara INDONESIA lulusan luar negeri.