Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 111 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 111 Tahun 2023 tentang PENAMBAHAN KOMPETENSI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokter Spesialis Penambahan Kompetensi mengikuti mekanisme pendanaan yang ada di Rumah Sakit Pendidikan tempat penambahan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari dana mandiri dokter peserta penambahan kompetensi atau dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda