Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 111 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 111 Tahun 2023 tentang PENAMBAHAN KOMPETENSI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Dokter Spesialis Penambahan Kompetensi mengikuti mekanisme pendanaan yang ada di Rumah Sakit Pendidikan tempat penambahan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari dana mandiri dokter peserta penambahan kompetensi atau dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
