Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 111 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 111 Tahun 2023 tentang PENAMBAHAN KOMPETENSI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Materi penambahan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi penambahan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan bagi Dokter Spesialis Warga Negara INDONESIA Lulusan Luar Negeri Calon Peserta Adaptasi untuk dapat dinyatakan kompeten.
Koreksi Anda