Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 111 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 111 Tahun 2023 tentang PENAMBAHAN KOMPETENSI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sub Komite Evaluasi Kompetensi melakukan penilaian kompetensi pra Adaptasi bagi Dokter Spesialis Warga Negara INDONESIA Lulusan Luar Negeri calon peserta Adaptasi. (2) Hasil penilaian kompetensi pra Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. kompeten; atau b. belum kompeten. (3) Dokter spesialis Warga Negara INDONESIA Lulusan Luar Negeri yang berdasarkan hasil penilaian pra adaptasi dinyatakan kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mengikuti pembekalan dan melaksanakan adaptasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Dokter spesialis Warga Negara INDONESIA Lulusan Luar Negeri yang berdasarkan hasil penilaian pra adaptasi dinyatakan belum kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mengikuti penambahan kompetensi sesuai dengan Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.
Koreksi Anda