Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 111 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 111 Tahun 2023 tentang PENAMBAHAN KOMPETENSI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu penambahan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2) Jangka waktu penambahan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditentukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi Sub Komite Evaluasi Kompetensi dan merujuk kepada standar pendidikan profesi dokter spesialis terkait.
Koreksi Anda
