Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 111 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 111 Tahun 2023 tentang PENAMBAHAN KOMPETENSI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Rumah sakit tempat pelaksanaan penambahan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan Rumah Sakit Pendidikan.
(2) Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Rumah Sakit Pendidikan Utama;
b. Rumah Sakit Pendidikan Satelit; dan
c. Rumah Sakit Pendidikan Afiliasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(3) Rumah sakit tempat pelaksanaan penambahan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menerima, menyiapkan, dan memfasilitasi Penambahan Kompetensi.
Koreksi Anda
