Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 111 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 111 Tahun 2023 tentang PENAMBAHAN KOMPETENSI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selama pelaksanaan penambahan kompetensi di Rumah Sakit Pendidikan dilakukan pemantauan dan evaluasi. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan aspek sikap, ilmu, pengetahuan dan keterampilan. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Sub Komite Evaluasi Kompetensi; dan b. Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Penambahan Kompetensi.
Koreksi Anda