Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 111 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 111 Tahun 2023 tentang PENAMBAHAN KOMPETENSI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Setelah peserta Penambahan Kompetensi menyelesaikan penambahan kompetensi dan telah dinilai kompeten, Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Penambahan Kompetensi mengeluarkan surat keterangan selesai penambahan kompetensi dengan melampirkan bukti kegiatan pelaksanaan penambahan kompetensi.
(2) Surat keterangan selesai penambahan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Rumah Sakit Pendidikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan selaku Ketua Komite Bersama.
(3) Selain disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan selaku Ketua Komite Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), surat keterangan selesai penambahan kompetensi juga disampaikan kepada peserta penambahan kompetensi untuk melapor kepada komite bersama dan subkomite evaluasi kompetensi.
(4) Subkomite evaluasi kompetensi berdasarkan surat keterangan penambahan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan peserta penambahan kompetensi telah kompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
