Pasal 1
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya dalam Keputusan
ini disebut dengan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan adalah aparatur Pemerintah yang di dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Mahkamah Konstitusi.