Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 51 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2004 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DAN KEPANITERAAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas sebanyak-banyaknya 5 (lima) Biro.
(2) Masing-masing Biro terdiri atas sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian.
(3) Masing-masing Bagian terdiri atas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian.
Koreksi Anda
