Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 51 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2004 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DAN KEPANITERAAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan Sekretariat Jenderal dapat dibentuk Pusat untuk melaksanakan fungsi penelitian dan pengkajian.
(2) Pusat terdiri atas 2 (dua) Bidang, Sub Bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
