Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 51 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2004 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DAN KEPANITERAAN MAHKAMAH KONSTITUSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal adalah jabatan struktural eselon Ia. (2) Kepala Biro dan Kepala Pusat adalah jabatan struktural eselon IIa. (3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon IIIa. (4) Kepala Sub Bagian adalah jabatan struktural eselon IVa. (5) Panitera dan pejabat di lingkungan Kepaniteraan adalah pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda