Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 51 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2004 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DAN KEPANITERAAN MAHKAMAH KONSTITUSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi : a. koordinasi… a. koordinasi pelaksanaan teknis administratif di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan; b. penyusunan rencana dan program dukungan teknis administratif; c. pembinaan dan pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, perlengkapan, dan kerumah- tanggaan; d. pelaksanaan kerja sama, hubungan masyarakat, dan hubungan antar lembaga; e. pelaksanaan dukungan fasilitas kegiatan persidangan; f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Kepaniteraan menyelenggarakan fungsi : a. koordinasi pelaksanaan teknis administratif justisial; b. pembinaan dan pelaksanaan administrasi perkara; c. pembinaan pelayanan teknis kegiatan pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar 1945; d. pelaksanaan pelayanan teknis kegiatan pengambilan putusan mengenai sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UNDANG-UNDANG Dasar 1945, pembubaran partai politik, perselisihan tentang hasil pemilihan umum dan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa dan/atau Wakil diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN; e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda