Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 51 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2004 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DAN KEPANITERAAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Teks Saat Ini
Organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal, setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
