Pasal 1
Dalam rangka pengelolaan dana Ongkos Naik Haji (ONH) secara lebih berdayaguna dan berhasilguna, dibentuk Badan Pengelola Dana Ongkos Naik Haji INDONESIA yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Badan Pengelola.
KEPPRES Nomor 35 Tahun 1996
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.