Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 35 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1996 tentang BADAN PENGELOLA DANA ONGKOS NAIK HAJI INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengelolaan dana Ongkos Naik Haji (ONH) secara lebih berdayaguna dan berhasilguna, dibentuk Badan Pengelola Dana Ongkos Naik Haji INDONESIA yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Badan Pengelola.
Koreksi Anda
