Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 35 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1996 tentang BADAN PENGELOLA DANA ONGKOS NAIK HAJI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua Badan Pengelola dapat membentuk Pelaksana Harian Badan Pengelola.
Koreksi Anda