Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 35 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1996 tentang BADAN PENGELOLA DANA ONGKOS NAIK HAJI INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengelolaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditujukan untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji bagi para calon haji yang bersangkutan, dan hasil lebih lanjut yang diperoleh dari pengelolaan dan tersebut dapat pula dimanfaatkan untuk hal-hal yang bersangkutan, dan hasil lebih lanjut yang diperoleh dari pengelolaan dana tersebut dapat pula dimanfaatkan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan, dakwah Islam, pengentasan kemiskinan, dan kemaslahatan umat Islam lainnya.
Koreksi Anda
