Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 35 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1996 tentang BADAN PENGELOLA DANA ONGKOS NAIK HAJI INDONESIA
Teks Saat Ini
Badan Pengelola mempunyai tugas pokok:
a. merencanakan dan melaksanakan pengelolaan ONH;
b. melaksanakan pengawasan kegiatan pengelolaan ONH;
c. merencanakan dan melaksanakan pemanfaatan hasil pengelolaan ONH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
d. menyampaikan laporan, saran dan pertimbangan secara berkala mengenai pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebgaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengelola melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi Pemerintah, badan usaha, dan organisasi kemasyarakatan lainnya yang terkait.
Koreksi Anda
