Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 35 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1996 tentang BADAN PENGELOLA DANA ONGKOS NAIK HAJI INDONESIA
Teks Saat Ini
Badan Pengelola bertugas melakukan pengelolaan dana OHN yang berasal dari calon haji INDONESIA yang dihimpun melalui Bank-bank Penyelenggara Penerima Setoran ONH.
Koreksi Anda
