Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 35 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1996 tentang BADAN PENGELOLA DANA ONGKOS NAIK HAJI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pengelola bertugas melakukan pengelolaan dana OHN yang berasal dari calon haji INDONESIA yang dihimpun melalui Bank-bank Penyelenggara Penerima Setoran ONH.
Koreksi Anda