Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 35 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1996 tentang BADAN PENGELOLA DANA ONGKOS NAIK HAJI INDONESIA
Teks Saat Ini
Susunan Badan Pengelola adalah sebagai berikut:
-Pembina : PRESIDEN Republik INDONESIA;
-Ketua : Menteri Agama Republik INDONESIA -Pengawas : Menteri Keuangan dan Gubernur
INDONESIA -Pembina Bidang Daerah : Menteri Dalam Negeri;
-Sekretaris : Direktur Jenderal Bimbingan
masyarakat Islam dan Urusan Haji;
-Bendahara : Bendaharawan ONH;
-Anggota : 1.Sekretaris Jenderal Departemen
Agama Republik INDONESIA;
2.Inspektur Jenderal Departemen
Agama Republik INDONESIA;
3.Ketua Umum Majelis Ulama
INDONESIA;
4.Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah
5.Rois'Am Syuriah Nahdlatul Ulama;
6.Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah
INDONESIA
7.Ketua Umum Majelis Dakwah
Islamiyah;
8.Ketua Umum Ikatan Persaudaraan
Haji INDONESIA.
Koreksi Anda
