Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 35 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1996 tentang BADAN PENGELOLA DANA ONGKOS NAIK HAJI INDONESIA
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelola dibebankan pada hasil pengelolaan dana ONH.
Koreksi Anda
