Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
(1) Bank adalah Bank Umum yang berbadan hukum INDONESIA;.
(2) Bank Dalam Penyehatan adalah Bank yang berdasarkan penilaian Bank INDONESIA perlu disehatkan;
(3) Upaya Penyehatan adalah segala tindakan penyehatan perbankan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.