Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 34 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1998 tentang TUGAS DAN WEWENANG BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka upaya penyehatan perbankan nasional, BPPN dapat melakukan penyesuaian persyaratan bagi penyelesaian utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, dan mengambil ... mengambil langkah lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melakukan penyertaan untuk jangka waktu tertentu pada Bank Dalam Penyehatan. (2) Penyertaan untuk jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semata-mata dilakukan hanya untuk pemenuhan persyaratan kesehatan bank oleh Bank Dalam Penyehatan, apabila pemegang saham benar-benar sudah tidak mampu menambah modal, dalam rangka mempertahankan kelangsungan usaha bank serta memperluas kesempatan menarik investor baru dan atau penggabungannya dengan bank lain.
Koreksi Anda