Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 34 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1998 tentang TUGAS DAN WEWENANG BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi dan tata kerja BPPN ditetapkan oleh Ketua BPPN. (2) Perubahan organisasi dan tata kerja BPPN dilakukan oleh Ketua BPPN dari waktu ke waktu sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pelaksanaan tugasnya. (3) Pengangkatan dan pemberhentian pegawai dilakukan oleh Ketua BPPN. (4) BPPN dapat mempekerjakan Pegawai Negeri Sipil sebagai tenaga perbantuan berdasarkan penugasan. (5) Pengangkatan pegawai yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil dilakukan berdasarkan kontrak. (6) Pegawai BPPN mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
Koreksi Anda