Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 34 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1998 tentang TUGAS DAN WEWENANG BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPPN dari waktu ke waktu mengawasi pelaksanaan rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan rencana perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c. (2) Dalam hal BPPN menilai Bank Dalam Penyehatan telah sehat, BPPN menyerahkan kembali Bank tersebut kepada Bank INDONESIA dalam rangka pengawasan bank. (3) Dalam ... (3) Dalam hal BPPN menilai bahwa Bank Dalam Penyehatan tidak dapat disehatkan kembali, BPPN melakukan pengamanan dan penyelamatan kekayaan Bank yang bersangkutan.
Koreksi Anda