Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 34 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1998 tentang TUGAS DAN WEWENANG BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPPN melakukan penelitian mengenai kondisi Bank Dalam Penyehatan. (2) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), BPPN mewajibkan Bank Dalam Penyehatan untuk menyusun rencana kerja dalam rangka penyehatan Bank Dalam Penyehatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BPPN.
Koreksi Anda