Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 34 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1998 tentang TUGAS DAN WEWENANG BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut BPPN, adalah badan pemerintah yang melaksanakan tugas upaya penyehatan bank berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 1998.
Koreksi Anda
