Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 34 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1998 tentang TUGAS DAN WEWENANG BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Bank Dalam Penyehatan wajib menyampaikan kepada BPPN segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh BPPN.
(2) Atas permintaan BPPN, Bank Dalam Penyehatan wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen dan penjelasan atas laporan yang disampaikan oleh Bank Dalam
Penyehatan yang bersangkutan.
(3) Keterangan ...
(3) Keterangan tentang Bank Dalam Penyehatan yang diperoleh BPPN berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak diumumkan dan bersifat rahasia.
Koreksi Anda
