Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 34 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1998 tentang TUGAS DAN WEWENANG BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Bank Dalam Penyehatan tidak dapat disehatkan lagi, maka selain kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), BPPN atas dasar pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berwenang pula: 1. Mengambil alih pengoperasian Bank; 2. Menentukan tingkat kompensasi yang dapat diberikan kepada direksi, komisaris dan karyawan Bank; 3. Mengambil alih pengelolaan termasuk penilaian kembali (revaluasi) atas kekayaan yang dimiliki Bank; 4. Melakukan penggabungan, peleburan dan atau akuisisi Bank; 5. Menguasai, menjual, mengalihkan, dan atau melakukan tindakan lain yang seluas-luasnya atas suatu hak kekayaan milik Bank yang berada pada pihak ketiga, baik di dalam maupun di luar INDONESIA; 6. Meminta kepada pemegang saham yang terbukti ikut serta baik secara langsung maupun tidak langsung menyebabkan timbulnya kerugian Bank untuk sepenuhnya bertanggung jawab atas kerugian tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda