Pasal 1
Membentuk Satuan Tugas Percepatan dan Digitalisasi Daerah untuk selanjutnya dalam PRESIDEN ini disebut Satgas P2DD.
Perluasan Keputusan
KEPPRES Nomor 3 Tahun 2021
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.