Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 3 Tahun 2021 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang SATUAN TUGAS PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keanggotaan Gubernur Bank INDONESIA dalam Satgas P2DD tidak mengurangi wewenang serta independensi pelaksanaan tugas dan fungsi Bank INDONESIA berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 1
Koreksi Anda