Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 3 Tahun 2021 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang SATUAN TUGAS PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH
Teks Saat Ini
Keanggotaan Gubernur Bank INDONESIA dalam Satgas P2DD tidak mengurangi wewenang serta independensi pelaksanaan tugas dan fungsi Bank INDONESIA berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 1
Koreksi Anda
