Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 3 Tahun 2021 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang SATUAN TUGAS PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan TP2DD Provinsi dan TP2DD KabupatenlKota dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan.
Koreksi Anda