Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 3 Tahun 2021 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang SATUAN TUGAS PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2O2l PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Perundang-undangan dan trasi Hukum, Djaman
Koreksi Anda