Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 3 Tahun 2021 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang SATUAN TUGAS PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satgas P2DD dibentuk dengan tujuan mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah terutama untuk: a. mendorong implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disebut dengan ETPD, guna meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah, mendukung tata kelola, dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah; dan b. mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital masyarakat, mewujudkan keuangan yang inklusif, serta meningkatkan integrasi ekonomi, dan keuangan digital nasional.
Koreksi Anda