Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 3 Tahun 2021 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang SATUAN TUGAS PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas: a. Satgas P2DD dibebankan padaAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara danf atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan; b. TP2DD Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. TP2DD Kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KabupatenlKota dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda