Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 3 Tahun 2021 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang SATUAN TUGAS PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya
a. TP2DD Provinsi dapat berkoordinasi dengan Satgas P2DD dan/atau TP2DD Kabupaten I Kota;
b. TP2DD KabupatenlKota dapat berkoordinasi dengan Satgas P2DD dan/atau TP2DD Provinsi; dan
c. Satgas P2DD, TP2DD Provinsi, dan TP2DD KabupatenlKota dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perutndang- undangan.
Koreksi Anda
