Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 3 Tahun 2021 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang SATUAN TUGAS PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya a. TP2DD Provinsi dapat berkoordinasi dengan Satgas P2DD dan/atau TP2DD Kabupaten I Kota; b. TP2DD KabupatenlKota dapat berkoordinasi dengan Satgas P2DD dan/atau TP2DD Provinsi; dan c. Satgas P2DD, TP2DD Provinsi, dan TP2DD KabupatenlKota dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perutndang- undangan.
Koreksi Anda