Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 3 Tahun 2021 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang SATUAN TUGAS PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka implementasi ETPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a: a. pemerintah daerah provinsi membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi, selanjutnya disebut TP2DD Provinsi, yang diketuai oleh gubernur; dan b. pemerintah daerah kabupatenlkota membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupatenf Kota, selanjutnya disebut TP2DD Kabupatenf Kota, yang diketuai oleh bupati/wali kota. (1) (2)
Koreksi Anda