Pasal 1
Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional, selanjutnya disingkat Bakorstanas, merupakan wadah koordinasi yang bersifat non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1988
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KEDUDUKAN
TUGAS DAN FUNGSI
TATA KERJA
SEKRETARIAT
KOORDINASI BANTUAN PEMANTAPAN STABILITAS NASIONAL DI DAERAH
PEMBIAYAAN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP