Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 29 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1988 tentang BADAN KOORDINASI BANTUAN PEMANTAPAN STABILITAS NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Bakorstanas dipimpin oleh seorang Ketua sebagai koordinator yang dijabat oleh Panglima ABRI, dan beranggotakan Sekreatris Menteri Koordinator, Wakil-wakil dari Mabes ABRI, Angkatan, POLRI, Kejaksaan Agung, dan BAKIN sebagai anggota tetap.
(2) Selain anggota tetap, Ketua Bakorstanas dapat MENETAPKAN wakil dari beberapa Departemen dan Instansi tertentu sesuai dengan permasalahan yang dihadapi sebagai anggota tidak tetap.
Koreksi Anda
